Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Struktur Organisasi

Kepala Dinas

          Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas membantu Walikota untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
  2. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
  3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
  4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
  5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
  6. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
  7. Pelaksaanaan administrasi di bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

 

Sekretaris

          Sekretaris mempunyai tugas menyelengarakan pelaksanaan kegiatan ketatausahaan rneliputi administrasi umum, kepegawaian, naskah dinas, penyusunan program kegiatan dan pelaporan serta perencanaan dan keuangan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkoordinasian, sinergitas dan integritas pelayanan administrasi;
  2. Penyusunan perencanaan program, kegiatan dan melaksanakan pelaporan;
  3. Pelayanan urusan ketatausahaan dan keuangan;
  4. Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian;
  5. Penyelenggaraan urusan program dan pelaporan;
  6. Penyelenggaraan urusan umum dan rumah tangga;
  7. Pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi.

Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian

Kasubag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana dan program kerja untuk sub bagian umum keuangan dan kepegawaian;
  2. Melaksanakan penyusunan program kegiatan dan anggaran bersama dengan sub bagian program dan pelaporan;
  3. Menyiapkan data/informasi Rencana Kerja Anggaran (RKA dan RKA-P) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA dan DPA-P) bersama-sama dengan sub bagian program dan pelaporan;
  4. Menyusun realisasi anggaran dan administrasi perbendaharaan dinas;
  5. Menyusun dan mengoordinasikan rumusan rencana anggaran dan belanja;
  6. Menyiapkan data/informasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan;
  7. Menyusun dan melaporkan realisasi fisik dan keuangan;
  8. Melaksanakan pengadmininstrasian keuangan, pengadministrasian barang milik daerah, administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  9. Mengelola anggaran, penerimaan kas, pengeluaran kas, investasi dan utang piutang;
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi atas administrasi keuangan;
  11. Menyiapkan dan melaksanakan sistem akuntansi keuangan dan aset;
  12. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, kehumasan, protokoler, naskah dinas, barang milik daerah dan kepegawaian;
  13. Menata dan memelihara sarana dan prasarana kantor;
  14. Mengelola urusan kepegawaian dengan melaksanakan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;
  15. Menata administrasi keuangan, administrasi barang milik daerah, administrasi umum dan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  16. Mengelola dan melaksanankan dan mengawasi rumah tangga dan;
  17. Mengelola dan memelihara barang inventaris/asset kantor, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

 

Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan

Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas:

  1. Menyiapakan bahan/data penyusunan program kegiatan dinas;
  2. Mengoordinasikan penyusunan program kegiatan dinas dengan unit kerja terkait;
  3. Menyiapkan data/informasi Rencana Kerja Anggaran (RKA dan RKA-P) bersama-sama dengan sub bagian umum, keuangan dan kepegawaian;
  4. Menyiiapkan data/informasi untuk Laporan  Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
  5. Mengoordinasikan dan menyusun rencana annggaran/keuangan dan belanja bersama dengan sub bagian umum, keuangan dan kepegawaian; dan
  6. Mengoordinasikan dan menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Keuangan/Anggaran.

 

Kepala Bidang Penataan Ruang

Kepala Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan bidang tata ruang;
  2. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengaturan penataan ruang;
  3. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang;
  4. Penyiapan bahan perumusan dann pelaksanaan pembinaan penataan ruang;
  5. Penyiapan bahan dan fasilitasi kerjasama penataan ruang;
  6. Pengelolaan teknis atas rencana peletakann (site plan) dan rencana khusus pusat kota, daerah pertokoan, daerah perdagangan, pusat lingkungan, daerah industry dan bangunan-bangunan lainnya yang dapat mempengaruhi ketertiban dan keindahan kota;
  7. Pengelolaan teknis rencana kapling dari tiap penggunaan tanah dan garis besar bentuk bangunan termasuk rencana jalan, roil, saluran air terbuka, saluran air terbuka, saluran air hujan, jalur hijau, dan garis sempadan bangunan;
  8. Penyusunan rencana dan program dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan dan analisa data serta studi dalam hubungannya dengan perencanaan penataan dan pengembangan kota;
  9. Penyusunan peraturan daerah mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pembangunan kawasan di wilayah kota;
  10. Penyusunan dan penetapan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
  11. Pelaksanaan sosialisasi terkait urusan penataan ruang;
  12. Penetapan  rencana detail tata ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK);
  13. Perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah kota dan kawasan strategis kota;
  14. Pelaksanaan pembangunan sesuai program pemanfaatan ruang wilayah kota dan kawasan strategis kota;
  15. Pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota, pemanfaatan ruang kawasan strategis kota;
  16. Pemgawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang  di wilayah kota; dan
  17. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas.

 

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencara kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun serta menganalisa data/informasi bidang tata ruang untuuk kepentingan penyediaan bahna-bahan bagi pengawasan, pengendalian dan penertiban;
  3. Melaksanakan pengawasan teknis dan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan penataan ruang;
  4. Memantau, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan penataan ruang;
  5. Menyusun dan menetapkan ketentuan arahan peraturan zonasi;
  6. Menyusun dan menetapkan perangkat insentif dan disinsentif;
  7. Melaksanakan pemberian insentif dan disinsentif dalam penataan ruang;
  8. Menyusun dan menetapkan ketentuan pemberian izin pemanfaatan ruang serta melaksanakan pemberian izin pemanfaatan ruang;
  9. Menyusun dan menetapkan sanksi administrative, serta pemberian sanksi administrative dalam penataan ruang;
  10. Melakukan penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang;
  11. Mengevaluasi dan melaporkan urusan di bidang penyidikan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang; dan
  12. Koordinasi dan pembinaan PPNS penataan ruang;

 

Kepala Seksi Pengawasan dan Pemanfaatan Ruang

Kepala Seksi Pertanahan dan Pemanfaatan Ruang mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengumpulkan data dan informasi untuk bahan perencanaan tata ruang;
  3. Menyiapkan bahann penyusunan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan ruang;
  4. Melaksanakan perencanaan penataan ruang;
  5. Meneliti secara detail perencanaan tata ruang;
  6. Melakukan penelitian bagi rencana pengembangan fisik kota;
  7. Melaksanakan penelitian atas daerah-daerah yang perlu direncanakan dan atau direncanakan kembali secara detail;
  8. Melaksanakan studi tentang perencanaan dan pengembangan kota serta mengarahkan dan mengembangkan analisa sebagai dasar perencanaan;
  9. Melaksanakan penelitian terhadap perkembangan penduduk dan penyebarannya dalam hubungannya dengan penataan kota;
  10. Mengoordinasikan urusan pemanfaatan ruang dengan unit/instansi terkait;
  11. Melaksanakan penelitian segi kehidupan masyarakat yang erat hubungannya dengan perencanaan kota dan penelitian masalah-masalah lalu lintas kota;
  12. Membuat patok benchmark ketinggian pail banjir pada lokasi pembangunan;
  13. Menyiapkan bahan pengelolaan pemanfaatan rumah kost, rumah pondokan, rumah panti dan rumah sewa lainnya;
  14. Membuat patok batas rencana rekreasi dan rencana lain sehubungan dengan rencana tata ruang kota;
  15. Menerima, memeriksa, dan mengkaji permohonan ijin mendirikan bangunan oleh masyarakat/instansi;
  16. Memberikan rekomendasi tentang layak tidaknya IMB diterbitkan;
  17. Mengumpulkan bahan dan petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan registrasi pengukuran dan pengelolaan perijinan;
  18. Memberikan petunjuk teknis tentang patok-patok garis sempadan (Rooilyn) yang ditetapkan dalam gambar situasi sebagaimana terlampir dalam laporan ijin mendirikan bangunan; dan
  19. Melaporkan hasil tugas.

 

Kepala Bidang Bina Marga

Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas:

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang jalan dan jembatan serta peralatan dan laboratorium;
  3. Penyusunan rencana teknis bidang jalan dan jembatan serta peralatan dan laboratorium;
  4. Perencanaan teknik jalan, jembatan, penerangan jalan umum, peralatan, laboratorium/pengujian;
  5. Pengaturan dan bimbingan teknis atas perencanaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  6. Pengaturan dan bimbingan teknis atas pengelolaan peralatan peralatan dan laboratorium;
  7. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta desiminasi bimbingan teknis pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  8. Koordinasi perograman dan perencanaan teknik jalan, konektifitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi bersama instansi terkait;
  9. Pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dann jembatan serta penerangan jalan umum;
  10. Evaluasi dan penetapan laik fungsi, audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan; dan
  11. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.

 

Kepala Seksi Perencanaan, Leger dan Evaluasi Jalan Jembatan

Kepala Seksi Perencanaan, Leger dan Evaluasi Jalan Jembatan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan kebijakan teknis bidang perencanaan dan evaluasi;
  3. Menyiapkan data dan informasi untuk bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknik pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  4. Koordinasi konektifitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi;
  5. Melaksanakan pengujian mutu konstruksi dan evaluasi hasil pengujian bersama-sama dengan seksi peralatan dan laboratorium;
  6. Melaksanakan evaluasi dan penetapan leger jalan;
  7. Melaksanakan audit keselamatan jalan dan jembatan serta leger jalan;
  8. Menyiapkan rencana dan program kegiatan dalam rangka pengumpulan data leger jalan dan jembatan;
  9. Mengolah data leger jalan dan jembatan sebagai bahan pemuktahiran data;
  10. Melaksakan sistem manajemen jalan dan jembatan;
  11. Menyiapkan bahan rekomendasi perencanaan teknis jalan dann jembatan;
  12. Mengelola data jalan dan jembatan; dan
  13. Mengadakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kegiatan.

 

Kepala Seksi Pembangunan dan Preservasi Jalan Jembatan

Kepala Seksi Pembangunan dan Preservasi Jalan Jembatan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebiijakan teknis pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  3. Melaksanakan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  4. Memberikan bantuan teknis pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  5. Melaksanakan dan mengendalikan konstruksi dan mutu pelaksanaan pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  6. Mengawasi teknik pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan;
  7. Menyusun dan mengembangkan standar dokumen pengadaan;
  8. Menyesuaikan kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan, preservasi;
  9. Menyusun norma, standar, pedoman dan kriteria bidang jalan dan jembatan, serta melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan jembatan;
  10. Memelihara jalan dan jembatan;
  11. Mengevaluasi dan menetapkan audit keselamatan jalan dan jembatan;
  12. Mengevaluasi dan menetapkan bahan pengelolaan dan pemantauan;
  13. Mengevaluasi dan menetapkan peralatan dan bahan jalan;
  14. Mengamankan bagian-bagian jalan dan jembatan; dan
  15. Menguji peralatan, bahan dan hasil pekerjaan preservasi;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan program kegiatan;
  17. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan yang berkaitan dengan tugas;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi;

 

Kepala Seksi Peralatan dan Laboratorium

Kepala Seksi Peralatan dan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan kebijakan teknis bidang peralatan, laboratorium, perbekalan dan perbengkelan serta operasional;
  3. Menyiapkan peralatan dengan perbekalan untuk menunjang program kegiatan dinas;
  4. Menyimpan dan memelihara peralatan perbekalan;
  5. Menyiapkan suku cadang untuk mendukung peralatan dan perbengkelan;
  6. Mengeluarkan peralatan dan instrumen perbengkelan;
  7. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang peralatan, perbengkelan dan laboratorium;
  8. Mengawasi pengoperasian peralatan dan perbengkelan;
  9. Memelihara sarana dan prasarana peralatan laboratorium;
  10. Melakukan penelitian terhadap mutu bahan-bahan yang berkaitan dengan pekerjaan teknis;
  11. Menyiapkan tenaga ahli di bidang laboratorium melalui pendidikan dan pelatihan;
  12. Menyiapkan perjanjian/kontrak kerja dengan pihak pengguna jasa;
  13. Melakukan kerjasama dalam hal sewa-menyewa peralatan yang ada berdasarkan perjanjian kontrak kerja;
  14. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan operasi dan kemitraan; dan
  15. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

 

Kepala Bidang Sumber Daya Air

Kepala Bidang Sumber Daya Air  mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan SDA dan rencana pengelolaan SDA’
  3. Penyusunan  pola pengelolaan SDA dan rencana pengelolaan SDA;
  4. Penyusunan program pengelolaan SDA dan rencana kegiatan pengelolaan SDA;
  5. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan/penerapan pola pengelolaan SDA dan rencana pengelolaan SDA;
  6. Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang SDA;
  7. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan perawatan bidang SDA;
  8. Pelaksanaan studi potensi dan dampak pengelolaan SDA, pemetaan dan perencanaan teknis untuk pengembangan SDA;
  9. Penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, konversi SDA dan kualitas air; dan
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan.

 

Kepala Seksi Perencanaan dan pengembangan SDA

Kepala Seksi Perencanaan dan pengembangan SDA mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun pedoman pembinaan, pengawasan dan penegendalian kegiatan perencanaan teknis pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi sarana serta pengembangan SDA;
  3. Menyusun pedoman perencanaan dan pengembangan SDA
  4. Menyusun pedoman pembinaan dan pengawasan atas pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi sarana SDA;
  5. Melaksanakan perencanaan, pembangunan dan pengembangan SDA sesuai rencana kerja;
  6. Menyusun rencana pembangunan dan pengembangan SDA sesuai rencana kerja;
  7. Menyusun data untuk penetapan kebijakan pola dan rencana pengelolaan SDA serta kawasan lindung sumber air;
  8. Menyiiapkan data untuk penyusunan regulasi, kebijakan strategis dan penyusunan rencana induk sistem irigasi, drainase dan pengendali banjir;
  9. Mengevaluasi dan monitoring dalam rangka menjaga efektifitas, kualitas dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan SDA;
  10. Melaksanakan rehabilitasi, peningkatan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana SDA; dan
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan.

 

Kepala Seksi Operasional, Pemeliharaan dan Bina Manfaat Sumber Daya Air

Kepala Seksi Operasional, Pemeliharaan dan Bina Manfaat Sumber Daya Air  mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun pedoman pembinaan operasinal, pemeliharaan dan bina manfaat SDA;
  3. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional, pemeliharaan dan bina manfaaat SDA;
  4. Melaksanakan pengamanan fungsi SDA;
  5. Melaksanakan operasional, pemeliharaan, bina manfaat dann pengamanan jaringan irigasi dan bangunan sungai;
  6. Melaksanakan pembinaan penyediaan dan alokasi air untuk kebutuhan dan prioritasnya;
  7. Mengendalikan daya rusak air;
  8. Melaksanakan pembinaan dan penanggulangan akibat daya rusak air dan bencana alam;
  9. Membina pemanfaatan SDA pada air permukaan dan air tanah untuk berbagai keperluan;
  10. Memberikan rekomendasi pengelolaan perizinan pemanfaatan SDA pada air permukaan dan air tanah serta penetapan volume penggunaan air;
  11. Memberikan rekomendasi teknis perizinan penambangan bahan galian C pada sumber air dan pembuangan limbah cair pada sumber-sumber air;
  12. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian perizinan yang menjadi kewenangan;
  13. Menyusun pedoman pembinaan pengawasan pemanfaatan sumber daya air, perizinan dan pengamanan asset SDA;
  14. Menyusun naskah kerjasama dan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat;
  15. Melaksanakan pengkajian tinjau lapangan terhadap izin mendirikan bangunan pada badan sungai, jaringan irigasi, saluran drainase dan bangunan pelengkapnya;
  16. Melaksanakan pembinaan batas tanah sempadan sumber-sumber air, sungai, saluran primer, sekunder, drainase dan bangunan pengairan lainnya;
  17. Memberikan rekomendasi pemenuhan air baku untuk air minum, pertanian, permukiman, industry dan pariwisata;
  18. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerjasama dan peran serta lembaga, swasta dan masyarakat; dan
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan.

 

Kepala Bidang Cipta Karya

Kepala Bidang Cipta Karya Mempunyai tugas:

  1. Penyusunan rencana program dan kegiatan;
  2. Penyusunan petunjuk dan kebijakan teknis keciptakaryaan;
  3. Pengawasan dan pengendalian bidang keciptakaryaan;
  4. Penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis;
  5. Penyelenggaraan bangunan gedung untuk kepentingan strategis;
  6. Pengelolaan dan pengembangan SPAM;
  7. Pengelolaan dan pengembangan sistem persampahan;
  8. Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik;
  9. Pendataan proyek yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
  10. Mengembangkan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
  11. Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi;
  12. Melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konnstruksi;
  13. Mengembangkandan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  14. Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  15. Membina lembaga pengembangan jasa konstruksi;
  16. Meningkatkan kemampuan teknologi, pengguanaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
  17. Pengembangan pasar dan kerjasama konstruksi;
  18. Melaksanakan pembinaan dan penerbitan izin usaha jasa konstruksi, dan
  19. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kegiatan.

 

Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman Dan Air Minum

Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman Dan Air Minum mempunyai tugas;

  1. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang PLP dan SPAM;
  3. Mengelola dan mengembangkan SPAM;
  4. Mengembangkan sistem dan pengelolaan persampahan;
  5. Mengelola dan mengembangkan sistem air limbah domestik;
  6. Mengelola dan mengembangkan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai;
  7. Koordinasi pelaksanaan rencana teknis penataan dan pengawasan pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan drainase jalan lingkungan permukiman, perkotaan dan perkantoran;
  8. Melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka pengembangan air minum dan lingkungan;
  9. Melaksanakan kegiatan di bidang penyehatann lingkungan permukiman dan air bersih/air minum;
  10. Melaksanakan pengawasan di bidang penyehatan lingkungan permukiman dan air minum;
  11. Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait lainnya;
  12. Melaksanakan pemasangan instalasi dan transmisi air bersih/air minum dan air limbah;
  13. Memastikan dan mengawasi kualitas, kuantitas dan kontinuitas pengaliran air bersih/air minum;
  14. ,melaksanakan fungsi-fungsi laboratorium;
  15. Mengatur pendistribusian air bersih/air minum secara merata kepada masyarakat;
  16. Mengawasi pemasangan dan pemeliharaan jaringan air bersih/air minum dan air limbah;
  17. Melaksanakan pemeriksaan berkala;
  18. Melakukan pemutusan sambungan pelanggan yang  tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang di tetapkan;
  19. Membuat peta pelanggan dan jaringan pipa serta perlengkapan pendukungnnya; dan
  20. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

 

Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan

Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan dan merumuskan kebijakan, regulasi, norma, standar, pedoman, kriteria di bidang penataan bangunan dan lingkungan;
  3. Menyelenggarakan pembangunan sarana dan prasarana umum dan aparatur;
  4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan petunjuk teknis di bidang penataan bangunan dan lingkungan;
  5. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian penataan bangunan dan lingkungan;
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan identifikasi, inventarisasi serta monitoring pelaksanaan kegiatan di bidang penataan bangunan dan lingkungan;
  7. Menyusun program penyelenggaraan kegiatan di bidang pengawasan bangunan yang bersifat teknis;
  8. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan petunjuk dan kewenangan teknis kegiatan di bidang pengawasan bangunan;
  9. Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait lainnya; dan
  10. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;

 

Kepala Seksi Jasa Konstruksi

Kepala seksi jasa konstruksi mempunyai tugas:

  1. Melakukan kegiatan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha;
  2. Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga ahli konstruksi;
  3. Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi;
  4. Melaksanakan kebijakan pembinaan, menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, mennyelenggarakan pelatiihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan jasa konstruksi;
  5. Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi;
  6. Melaksanakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi;
  7. Melaksanakan pembinaan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan asosiasi jasa konstruksi;
  8. Meningkatkan kemampuan teknoloogi, penggunaan dan nilai tambah jasa dan produk konstruksi dalam negeri;
  9. Mengembangkan pasar dan kerjasama konstruksi; dan
  10. Melaksanakan pembinaan dan penertiban izin usaha jasa konstruksi (non kecil dan kecil).