Rencana Strategis

BAB I

PENDAHULUAN

                                                                                                        

  1.      Latar Belakang

RENSTRA adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah di setiap perangkat daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RENSTRA perangkat daerah disusun sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.

Dinas PUPR Kota Kotamobagu adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan penunjang di pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B.

Agenda pembangunan di Dinas PUPR Kota Kotamobagu Tahun 2019-2023 yang dituangkan dalam dokumen RENSTRA daerah adalah perencanaan, pelaksanaan, pembangunan dan peningkatan serta pemeliharaan infrastruktur daerah, yang merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Kotamobagu Tahun  2019-2023.

RENSTRA Dinas PUPR Kota Kotamobagu kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan adalah terkait perencanaan, pelaksanaan (pembangunan dan peningkatan) serta pemeliharaan infrastruktur yang terdiri dari infrastruktur jalan dan jembatan, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur keciptakaryaan dan penataan ruang terpadu dalam wilayah Kota Kotamobagu.

Dalam rangka mengantisipasi dan menjawab tantangan Dinas PUPR Kota Kotamobagu ke depan, maka dilakukan upaya pemenuhan kebutuhan layanan infrastruktur kota yang sesuai standar dan kebutuhan ditengah pesatnya pertumbuhan penduduk dan keterbatasan ruang (spasial) yang tersedia serta ancaman bencana alam yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Untuk itu Dinas PUPR melakukan perencanaan secara sistematis dan inovatif serta melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang dibarengi dengan upaya  pemeliharaan infrastruktur terbangun agar tetap berfungsi maksimal. Adapun untuk dapat mencapai tujuan akhir yang diinginkan adalah dengan cara memanfaatkan secara efektif dan efisien segala sumber daya yang tersedia di Dinas PUPR Kota Kotamobagu dengan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang inovatif.

 

1.2       Landasan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4287);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Undang-Undang   Nomor   38   Tahun   2004   tentang   Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) ;  
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4680);
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  9. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4624);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor  34  Tahun  2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman  Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor  19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5230);
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292);
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelatanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
  21. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
  22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur;
  23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
  24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2005-2025;
  27. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kotamobagu (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Nomor 133);
  28. Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 41 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B.

 

 

  1. Maksud dan Tujuan

            Maksud penyusunan RENSTRA Dinas PUPR Kota Kotamobagu Tahun 2019-2023 adalah untuk menggambarkan kondisi pembangunan yang ingin dicapai di Dinas PUPR Kota Kotamobagu dan kondisi yang diinginkan lima tahun ke depan dalam rangka mendorong pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu yang tertuang dalam RPJMD Kota Kotamobagu Tahun 2019-2023.

            Adapun tujuan penyusunan dari RENSTRA Dinas PUPR Kota Kotamobagu adalah:

  1. Merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, strategis, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan untuk jangka waktu lima tahun ke depan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas PUPR Kota Kotamobagu dalam rangka membangun dan sinkronisasi serta sinegritas perencanaan;
  2. Sebagai instrumen dalam mengukur kinerja pelayanan Dinas PUPR Kota Kotamobagu sebagai institusi/lembaga teknis dalam mendukung pembangunan daerah;
  3. Memberikan gambaran dan arahan tentang rencana pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan khususnya bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. Langkah awal dalam penyusunan dokumen SAKIP;
  5. Sebagai pedoman organisasi guna mencapai tujuan yang diinginkan.

 

  1. Sistematika Penulisan

Dokumen RENSTRA Dinas PUPR Kota Kotamobagu Tahun 2019-2023 disusun dengan tata urut sebagai berikut :

BAB I         PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Landasan Hukum
  3. Maksud dan Tujuan
  4. Sistimatika Penulisan

 

BAB II        GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

  1. Tugas,Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
  2. Sumber Daya Perangkat Daerah
  3. Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
  4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah

 

BAB III            PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT           DAERAH

  1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah
  2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
  3. Telaahan RENSTRA K/L dan RENSTRA Provinsi
  4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis pada RPJMD
  5. Penentuan Isu-Isu Strategis

 

BAB IV      TUJUAN DAN SASARAN

4.1    Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah

 

BAB V       STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN

 

BAB VI      RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

 

BAB VII     KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

 

BAB VIII         PENUTUP