Perjanjian Kinerja

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntable serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini :

Nama                     : Ir. Sande Dodo, MT

Jabatan                  : Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Selanjutnya disebut pihak pertama,

Nama                     : Tatong Bara

Jabatan                  : Walikota Kotamobagu

Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.

Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

Kotamobagu                  2020

Pihak Kedua,

 

 

Tatong Bara

 

 

 

Pihak Pertama,

 

 

Ir. Sande Dodo, MT

PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020

No.

SASARAN KINERJA

INDIKATOR KINERJA

TARGET

(1)

(2)

(3)

(4)

1.

Mempermudah capaian pendapatan asli daerah, perawatan dan pengadaan peralatan kebinamargaan

Persentase target PAD dan pengoperasian peralatan kebinamargaan yang maksimum

100%

2.

Terbangunnya akses jalan lingkungan

Persentase akses jalan lingkungan

70%

3.

Berkurangnya titik longsor

Persentase panjang talud dalam kondisi baik

82%

 

 

Presentase pembangunan turap di wilayah jalan penghubung dan aliran sungai rawan longsor

52,33%

4.

Meningkatnya jumlah KK yang terlayani air minum dan penurunan pencemaran air Tanah dan sungai

Persentase penduduk berakses air minum

75%

 

 

Persentase rumah tinggal bersanitasi

92,76%

Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak, perkotaan dan pedesaan

75%

5.

Teraksesnya data base jalan dan jembatan

Persentase jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (minimal 1,5 m)

7%

 

 

Persentase sempadan jalan yang di pakai pedagang kaki lima atau bangunan rumah liar

40%

Tersedianya data base jalan dan jembatan

40%

6.

Menambah dan mempertahankan debit air irigasi

Persentase irigasi kabupaten dalam kondisi baik

97%

Rasio jaringan irigasi

47,6%

7.

Menurunnya kerusakan jalan dan jembatan

Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik ( > 40 KM/Jam)

75%

8.

Menurunnya titik genangan air pada kawasan perkotaan

Persentase drainase dalam kondisi baik/ pembuangan aliran air tidak tersumbat

92,76%

 

Tidak terjadi genangan>2 kali setahun

92,76%

9.

Tersusunnya suatu sistem perencanaan tata ruang yang handal, kekinian dan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku

Ketaatan terhadap RTRW

68%

Presentase diterimanya dokumen pengajuan persetujuan subtansi Revisi perda RTRW Kota Kotamobagu di Kementerian ATR/BPN

100%

Presentase materi teknis Revisi Perda RTRW Kota Kotamobagu yang sesuai dengan peraturan Perundangan yang Berlaku

100%

Presentase peraturan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kota Kotamobagu yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal dengan tetap memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar

100%

10.

Kondisi fungsi serta data base sungai dan sumber daya air lainnya yang baik

Persentase Kapasitas Kinerja dan Fungsi Sunga

25%

Persentase sempadan sungai yang dipakai bangunan liar

40%

Persentase tersedianya Data Base Sungai dan sumber daya airnya

40%

11.

Meningkatnya kualitas konstruksi jalan

Persentase Kapasitas Jalan yang di Tingkatkan

72%

Persentase kawasan pemukiman yang yang belum dapat dilalui kendaraan roda 4

72%

Rasio panjang jalan dengan jumlah penduduk

72%

12.

Pengembangan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli dan tenaga terampil konstruksi serta badan usaha jasa konstruksi

Persentase Tenaga Ahli dan Badan Usaha di Bidang Konstruksi

25%

13.

Sistem pemanfaatan ruang yang sesuai dengan dokumen penataan ruang yang berlaku

Diterimanya dokumen pengajuan persetujuan subtansi Revisi perda RTrw Kota Kotamobagu di Kemterian ATR/BPN

100%

 

 

Materi teknis Revisi Perda RTRW Kota Kotamobagu yang sesuai dengan peraturan Perundangan yang Berlaku

100%

Peraturan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kota Kotamobagu yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal dengan tetap memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar

100%

14.

Terwujudnya kota hijau melalui peningkatan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau yang sesuai dengan karakteristik kota

Luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan

20%

 

 

Rasio Ruang Terbuka Hijau per Satuan Luas Wilayah ber HPL/HGB

0,02 Rasio

           

 

 

NO

Program

Anggaran

Keterangan

1.

Peningkatan sarana dan prasarana kebinamargaan

752.650.000,00

-

2.

Program pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh

1.674.300.000,00

 

-

3.

Program Pembangunan turap/talud/brojong

730.100.000,00

 

-

4.

Program rehabilitasi/pemeliharaan talud/bronjong

487.175.000,00

-

5.

Program pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah

9.330.676.200,00

 

-

6.

Program inspeksi kondisi Jalan dan Jembatan

512.497.000,00

 

-

7.

Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya

1.200.253.000,00

 

-

8.

Program rehabilitasi/pemeliharaan Jalan dan Jembatan

8.553.810.000,00

-

9.

Program Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong

1.955.600.000,00

-

10.

Program Perencanaan Tata Ruang

829.825.600,00

 

-

11.

Program Pembangunan Jalan dan Jembatan

2.275.598.000,00

-

12.

Program Peningkatan Jalan dan Jembatan

13.174.635.981,00

 

-

13.

Program Pengembangan Jasa Konstruksi

195.829.200,00

-

14.

Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang

136.800.000,00

-

15.

Program Pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH)

800.100.000,00

-